Monday, July 15, 2013

Di Era Jokowi, Tak Ada Operasi Yustisi Kependudukan


Warga pendatang mengikuti sidang dalam Operasi Yustisi Kependudukan di Kantor Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011). Pemprov DKI melaksanakan OYK secara serentak di lima wilayah. Pendatang yang tidak memiliki KTP setempat didenda Rp 20.000. | Kompas/Agus Susanto


JAKARTA, TodaysNewsOurTakeCopperExclusiveHowt.blogspot.com.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, mulai tahun ini tidak ada operasi yustisi kependudukan (OYK). Tahun ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan melakukan pembinaan kependudukan.


"Ini semua kebijakan Pak Gubernur karena dirasa lebih efektif. Kebijakan tahun ini, tidak akan lagi melaksanakan OYK, tetapi lebih ke arah bina kependudukan," kata Purba di Balaikota Jakarta, Senin (15/7/2013).


Berbeda dari OYK, bina kependudukan tidak melibatkan jaksa, hakim, dan kepolisian. Bina kependudukan juga bisa dilakukan rutin oleh dinas dan suku dinas, bekerja sama dengan RT/RW, serta lurah setempat.


Program bina kependudukan ini berupa sosialisasi agar warga menaati administrasi kependudukan. Apabila warga pendatang ingin berdomisili menjadi warga tetap Jakarta, maka harus mengikuti aturan kependudukan. "Kalau, misalnya, warga pendatang itu hanya sementara ke Ibu Kota, ya bikin surat domisili sementara," kata Purba.


Sosialisasi yang dilakukan dalam bina kependudukan ini meliputi sosialisasi aturan-aturan kependudukan, seperti surat keterangan pindah, jaminan pekerjaan, dan jaminan tempat tinggal. Disdukcapil DKI akan mengintensifkan sosialisasi itu mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri.


"Sosialisasi akan kita lakukan di terminal-terminal bus keberangkatan dan kedatangan serta pemukiman. Kita juga akan pasang spanduk dan membagikan leaflet kependudukan," kata Purba.


Pada masa sebelumnya, OYK kerap dilakukan di permukiman padat penduduk, indekos, apartemen, rumah susun, dan tempat penampungan atau yayasan penyalur tenaga kerja. Operasi dilakukan dengan melibatkan jaksa, hakim, dan polisi atau satpol PP. Operasi itu ditujukan untuk menertibkan warga yang tak memiliki kartu identitas Ibu Kota. Setiap warga yang terjaring operasi diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan dan membayar denda. Penduduk yang menyandang masalah kesejahteraan sosial akan dikirim ke panti sosial.


Editor : Laksono Hari Wiwoho


No comments:

Post a Comment